UU
KESEHATAN
Pasal 18
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Setiap keluarga melakukan dan mengembangkan kesehatan
keluarga dalam keluarganya.
(2) Pemerintah membantu pelaksanaan dan mengembangkan
kesehatan keluarga melalui penyediaan sarana dan prasarana atau dengan kegiatan yang menunjang peningkatan kesehatan keluarga.
