UU
KESEHATAN
Pasal 17
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan
pertumbuhan dan perkembangan anak.
(2) Kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
melalui peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia prasekolah, dan usia sekolah.
