Pasal 22
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan
kualitas lingkungan yang sehat.
(2) Kesehatan lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum,
lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum, dan lingkungan lainnya.
(3) Kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara,
pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vektor penyakit, dan penyehatan atau pengamanan lainnya.
(4) Setiap tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara
dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
Bagian Keenam Kesehatan Kerja
