UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 14 TAHUN 1955
Pasal 4
(1) Perhitungan dari jumlah-penyusutan atas milik-milik Perusahaan
negara Sera dan Vaksin Pasteur Bandung dilakukan, kecuali dalam
hal usaha-usaha besar yang tidak diduga mengenai aktiva, berdasar
atas persentase penyusutan rata-rata untuk tiap-tiap golongan, dalam
mana aktiva-aktiva tersebut menurut wataknya masing-masing
dimasukkan.
(2) Untuk tiap-tiap golongan persentase penyusutan rata-rata itu
ditetapkan menurut harga-perusahaan dan jangka waktu pemakaian
yang ditaksir dari tiap-tiap obyek.
