UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 14 TAHUN 1955
Pasal 5
Untuk tahun 1955 sampai dengan 1959 aktiva-aktiva terdiri atas
golongan-golongan seperti tersebut di bawah ini dan persentase
penyusutan ditetapkan sebagai berikut:
Gedung-gedung ......................... 2%
Mesin-mesin ........................... 10%
Perkakas-perkakas (instrumenten) ...... 7%
Inventaris…
PRESIDEN
Inventaris alat-alat kedokteran ....... 5%
Inventaris kantor ..................... 5%
Kendaraan ............................. 20%
