UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 14 TAHUN 1955
Pasal 3
Bunga yang harus dibayar untuk modal seperti termaksud dalan Pasal 4
di bawah I e a "Indische Bedrijvenwet" dan yang disebut dalam neraca
pembukaan tersebut dalam pasal sebelumnya dan neraca-neraca pada
tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan berdasar atas neraca pembukaan
itu, ditetapkan untuk sementara waktu sebesar 2% setahun.
