UU
KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
Pasal 4
(1) Mengingat lapangan pekerjaan pengawasan perburuhan, maka sepantasnyalah Kepala
Jawatan Pengawasan Perburuhan yang menetapkan keterangan-keterangan apa yang harus diberikan oleh majikan/pengurus. Sudah tentu jumlah dan jenis keterangan ini tidak melebihi maksudnya, ialah memberikan pendapat yang globaal mengenai perusahaan.
(2) Daftar yang dimaksudkan dipergunakan untuk melaporkan pendirian dan harus
memberikan keterangan sebenarnya pada waktu dibuatnya.
