UU
KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
Pasal 3
Bagi perusahaan-perusahaan yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, majikan/pengurus harus dalam waktu 30 hari sesudah tanggal berlakunya Undang-undang ini memberi laporan mengenai pendirian perusahaan itu. Bagi perusahaan yang didirikan sesudah tanggal ini tadi, majikan/pengurus harus melakukan kewajiban melaporkan itu dalam waktu 30 hari sesudah pembangunan. Kewajiban melaporkan diharuskan juga pada setiap dipindahkan, dihentikan atau dibubarkan perusahaan/bagian perusahaan.
www.djpp.depkumham.go.id
