UU
KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
Pasal 5
Maksud pasal ini ialah mengecualikan;
- perusahaan keluarga, karena pada umumnya di sini hubungan kerja agak lunak dan pertentangan modal buruh tidak tajam. Yang dimaksudkan dengan anggota-anggota keluarga majikan atau pengurus ialah keturunan mereka langsung ke atas dan ke bawah;
- perusahaan yang karena sifatnya dan sedikitnya buruh dipekerjakan, tak diperlukan laporan.
