UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 9
BAB 3 — PANITIA PEMILIHAN
(1) Dalam melaksanakan tahapan persiapan pemilihan,
Panlih mempunyai tugas dan wewenang:
menyusun program, kegiatan, dan jadwal pemilihan;
mengumumkan pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota;
melakukan pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota;
meneliti . . .
- meneliti persyaratan administratif bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota;
- melaksanakan uji publik; dan
- melakukan pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
(3) Dalam melaksanakan tahapan pelaksanaan pemilihan,
Panlih mempunyai tugas dan wewenang:
- menyelenggarakan penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota;
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara; dan
- menetapkan hasil pemungutan suara dan penghitungan suara.
(4) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dimulai 3 (tiga) hari setelah tahapan persiapan pemilihan selesai.
