Pasal 8
BAB 3 — PANITIA PEMILIHAN
(1) Anggota Panlih terdiri atas unsur-unsur fraksi
dan/atau gabungan fraksi dengan jumlah masing- masing unsur dari fraksi dan/atau gabungan fraksi sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan sebanyak- banyaknya 3 (tiga) orang.
(2) Ketua dan para Wakil Ketua DPRD provinsi dan Ketua
dan para Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Panlih merangkap sebagai anggota.
(3) Sekretaris DPRD provinsi dan Sekretaris DPRD
kabupaten/kota karena jabatannya adalah Sekretaris Panlih, dan bukan merupakan anggota.
(4) Apabila seorang anggota Panlih dicalonkan atau
mencalonkan diri menjadi calon gubernur, bupati, dan walikota, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan Panlih, dan keanggotaannya dalam Panlih digantikan oleh anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari fraksi dan gabungan fraksi yang sama.
(5) Anggota Panlih sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
mempunyai hak untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota.
(6) Tugas Panlih berakhir setelah penetapan calon
gubernur, bupati, dan walikota terpilih oleh DPRD.
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan Panlih
diatur dalam Peraturan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
