UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 7
BAB 3 — PANITIA PEMILIHAN
(1) Dalam melaksanakan tahapan pemilihan, DPRD
provinsi dan DPRD kabupaten/kota membentuk Panlih paling lambat 7 (tujuh) hari setelah disampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Panlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan rapat paripurna.
