UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 6
BAB 2 — ASAS DAN PRINSIP PELAKSANAAN
(1) Pemilihan diselenggarakan melalui tahapan persiapan
dan tahapan pelaksanaan.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
- penyusunan program, kegiatan, dan jadwal Pemilihan;
- pengumuman pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota;
- pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota;
- penelitian persyaratan administratif bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota; dan
- uji publik.
(3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- penyampaian visi dan misi;
- pemungutan dan penghitungan suara; dan
- penetapan hasil pemilihan.
