UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 5
BAB 2 — ASAS DAN PRINSIP PELAKSANAAN
(1) DPRD provinsi memberitahukan secara tertulis kepada
gubernur mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan gubernur.
(2) DPRD . . .
(2) DPRD kabupaten/kota memberitahukan secara tertulis
kepada bupati dan walikota mengenai berakhirnya masa jabatan bupati dan walikota selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan bupati dan walikota.
