UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 4
BAB 2 — ASAS DAN PRINSIP PELAKSANAAN
(1) Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali
serentak secara nasional.
(2) Calon gubernur dan calon bupati dan calon walikota
berasal dari bakal calon yang telah mengikuti proses uji publik.
