UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 10
BAB 3 — PANITIA PEMILIHAN
(1) Pengambilan keputusan Panlih bersifat kolektif
kolegial.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panlih wajib
menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
(3) Dalam rangka menjamin transparansi dan
akuntabilitas, kelompok-kelompok masyarakat dapat melakukan pengawasan.
(4) Dalam rangka mencegah pelanggaran hukum dalam
penyelenggaraan Pemilihan, Panlih bekerja sama dengan lembaga penegak hukum.
