UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 11
BAB 3 — PANITIA PEMILIHAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Panlih menyiapkan tata tertib pemilihan yang dimulai paling lambat 3 (tiga) hari setelah terbentuknya Panlih.
(2) Peraturan . . .
(2) Peraturan tata tertib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
(3) Penyusunan tata tertib pemilihan diselesaikan paling
lama 10 (sepuluh) hari.
(4) Penyusunan tata tertib pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah dikonsultasikan kepada Menteri untuk tata tertib pemilihan gubernur dan kepada gubernur untuk tata tertib pemilihan bupati dan walikota.
