UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 12
BAB 4 — PESERTA PEMILIHAN DAN PERSYARATAN CALON
(1) Peserta pemilihan adalah calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota yang diusulkan oleh fraksi atau gabungan fraksi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan/atau calon perseorangan.
(2) Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
yang diusulkan sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak untuk memilih.
