UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 68
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal terjadi kekosongan gubernur, bupati,
dan walikota yang diangkat berdasarkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota menggantikan gubernur, bupati, dan walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal terjadi kekosongan wakil gubernur,
wakil bupati, dan wakil walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini.
