UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 66
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri.
