UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 65
BAB 16 — KETENTUAN PIDANA
Pimpinan DPRD Provinsi dan pimpinan DPRD kabupaten/kota yang tidak mengusulkan pengesahan pengangkatan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
