UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 64
BAB 16 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian data calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
