UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 63
BAB 16 — KETENTUAN PIDANA
Dalam hal Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota tidak menetapkan perolehan hasil Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp.240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
