Pasal 62
BAB 16 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sampai dengan pelaksanaan Pemilihan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Fraksi . . .
(2) Fraksi atau gabungan fraksi yang dengan sengaja
menarik calonnya dan/atau calon yang telah ditetapkan oleh Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota sampai dengan pelaksanaan Pemilihan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
