Pasal 52
BAB 15 — PENGISIAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN
(1) Apabila bupati/walikota berhenti atau
diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Menteri menetapkan penjabat bupati/walikota sampai dengan berakhirnya masa jabatan bupati/walikota atas usul Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
(2) Apabila sisa masa jabatan bupati/walikota
berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan, dilakukan pemilihan bupati/walikota melalui DPRD kabupaten/kota.
(3) Bupati/walikota hasil pemilihan oleh DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan sisa masa jabatan bupati/walikota yang berhenti atau yang diberhentikan.
(4) Apabila bupati/walikota berhenti atau
diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, fraksi atau gabungan fraksi yang mengusung bupati/walikota yang berhenti atau yang diberhentikan mengusulkan 2 (dua) orang calon bupati/walikota kepada DPRD kabupaten/kota untuk dipilih.
(5) Apabila . . .
(5) Apabila bupati/walikota berhenti atau
diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berasal dari perseorangan, fraksi atau gabungan fraksi yang memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota paling kurang 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi atau memiliki paling kurang 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah mengusulkan 2 (dua) orang calon bupati/walikota kepada DPRD kabupaten/kota untuk dipilih.
(6) Menteri mengesahkan pengangkatan calon
bupati/walikota terpilih sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (2).
