Pasal 51
BAB 15 — PENGISIAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN
(1) Apabila gubernur berhenti atau diberhentikan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri sampai dengan berakhirnya masa jabatan gubernur.
(2) Apabila sisa masa jabatan gubernur berhenti atau
diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan, dilakukan pemilihan gubernur oleh DPRD provinsi.
(3) Gubernur hasil pemilihan oleh DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan sisa masa jabatan gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan.
(4) Apabila gubernur berhenti atau diberhentikan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, fraksi atau gabungan fraksi yang mengusung gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan mengusulkan 2 (dua) orang calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk dipilih.
(5) Apabila gubernur berhenti atau diberhentikan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berasal dari perseorangan, fraksi atau gabungan fraksi yang memiliki kursi di DPRD provinsi paling kurang
20% . . .
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi atau memiliki paling kurang 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah mengusulkan 2 (dua) orang calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk dipilih.
(6) Presiden mengesahkan pengangkatan calon
gubernur terpilih sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (1).
