UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 50
BAB 15 — PENGISIAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN
(1) Dalam hal gubernur, bupati, dan walikota
berhalangan tetap, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota tidak serta merta menggantikan gubernur, bupati, dan walikota.
(2) Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota
menjalankan tugas sehari-hari gubernur, bupati, dan walikota sebagai pelaksana tugas harian sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati, dan walikota.
