Pasal 53
BAB 15 — PENGISIAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN
(1) Apabila wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil
walikota berhenti atau diberhentikan, dapat dilakukan pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhalangan tetap.
(2) Apabila wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil
walikota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, gubernur mengusulkan calon wakil gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Presiden melalui Menteri dan bupati/walikota mengusulkan calon wakil bupati/wakil walikota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk diangkat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengusulan dan pengangkatan calon wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
