UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 44
BAB 15 — PENGISIAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN
(1) Gubernur, bupati, dan walikota dibantu oleh wakil
gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota.
(2) Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota
menjalankan fungsi administratif.
(3) Fungsi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
