UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 45
BAB 15 — PENGISIAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN
(1) Jumlah wakil gubernur berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- Daerah provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa tidak memiliki wakil gubernur;
- Daerah provinsi dengan jumlah penduduk di atas 1.000.000 (satu juta) jiwa sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa memiliki 1 (satu) wakil gubernur;
- Daerah provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) juta jiwa dapat memiliki 2 (dua) wakil gubernur;
- Daerah provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10.000.000 (sepuluh juta) jiwa dapat memiliki 3 (tiga) wakil gubernur.
(2) Jumlah . . .
(2) Jumlah wakil bupati/wakil walikota berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa tidak memiliki wakil bupati/walikota;
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 100.000 (seratus ribu) jiwa sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa memiliki 1 (satu) wakil bupati/walikota;
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa dapat memiliki 2 (dua) wakil bupati/walikota.
