Pasal 43
BAB 14 — PERIODISASI PEMILIHAN SERENTAK
(1) Gubernur, bupati, dan walikota yang dilantik pada
tahun 2018 dengan masa jabatan sampai dengan tahun 2020, masa jabatan tersebut tidak dihitung satu periode.
(2) Gubernur, bupati, dan walikota yang dilantik pada
tahun 2018 dengan masa jabatan sampai dengan tahun 2020, diberikan hak pensiun sebagai mantan gubernur, mantan bupati, dan mantan walikota satu periode.
(3) Daerah yang gubernur, bupati, dan walikota berakhir
masa jabatannya tahun 2016, tahun 2017, dan tahun 2018, karena sesuatu hal yang mengakibatkan tidak terselesaikannya tahapan Pemilihan pada desember tahun 2018, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan walikota akan ditunjuk penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota sampai dengan tahun 2020.
(4) Gubernur . . .
(4) Gubernur, bupati, dan walikota yang berakhir masa
jabatannya pada tahun 2018 dan masa jabatannya kurang dari lima tahun dikarenakan pelaksanaan Pemilihan serentak, diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
