Pasal 36
(1) Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik
dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
(2) Sumpah . . .
(2) Sumpah/janji gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagai berikut. "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa."
(3) Bupati dan walikota sebelum memangku jabatannya
dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
(4) Sumpah/janji bupati dan walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut. "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai bupati dan walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus- lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa."
(5) Calon gubernur, bupati, dan walikota menandatangani
pakta integritas sesaat setelah pengucapan sumpah/janji.
