UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 37
(1) Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(2) Bupati dan walikota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima)
tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
