UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 35
BAB 11 — PENGESAHAN PENGANGKATAN
(1) Presiden mengesahkan gubernur terpilih dengan
Keputusan Presiden paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2) Menteri mengesahkan bupati dan walikota terpilih
dengan Keputusan Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
dan pengesahan pengangkatan gubernur, bupati, dan walikota diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PELANTIKAN
