Pasal 34
BAB 11 — PENGESAHAN PENGANGKATAN
(1) Pengesahan calon gubernur diusulkan dengan surat
pimpinan DPRD provinsi kepada Presiden melalui Menteri paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan DPRD provinsi tentang penetapan calon gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Pengesahan calon bupati, dan calon walikota
diusulkan dengan surat pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada Menteri melalui gubernur paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan DPRD kabupaten/kota tentang penetapan calon bupati dan calon walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilengkapi dengan dokumen administratif seluruh tahapan dalam pemilihan.
(4) Menteri meneruskan usulan pengesahan calon
gubernur terpilih kepada Presiden paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima usulan dari DPRD Provinsi.
(5) Gubernur . . .
(5) Gubernur meneruskan usulan pengesahan calon
bupati dan walikota terpilih kepada Menteri paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima usulan DPRD kabupaten/kota.
(6) Dalam hal Gubernur dan/atau pimpinan DPRD
provinsi tidak menyampaikan usulan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menindaklanjuti pengesahan gubernur kepada Presiden berdasarkan pada berita acara dan/atau keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(7) Dalam hal Bupati/Walikota dan/atau pimpinan DPRD
kabupaten/kota tidak menyampaikan usulan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur menindaklanjuti pengesahan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota kepada Menteri berdasarkan pada berita acara dan/atau keputusan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
