Pasal 33
BAB 10 — PEMUNGUTAN SUARA, PENGHITUNGAN SUARA, DAN
(1) Berdasarkan penghitungan suara, Panlih menetapkan
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota terpilih yang memperoleh suara terbanyak.
(2) Dalam hal hasil penghitungan suara terdapat jumlah
suara yang sama, untuk menentukan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota terpilih dilakukan pemungutan suara ulang paling lambat 2 (dua) jam sejak hasil penghitungan suara putaran pertama diumumkan.
(3) Dalam hal hasil penghitungan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) masih terdapat jumlah suara yang sama, dilakukan kembali pemungutan suara ulang paling lambat 2 (dua) jam sejak hasil penghitungan suara putaran kedua diumumkan.
(4) Dalam hal masih terdapat perolehan sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemenang ditentukan dengan mengkonversi perolehan suara hasil pemilihan umum dari masing-masing anggota DPRD yang memilih.
(5) Hasil perolehan suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan yang ditandatangani oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) anggota Panlih dan saksi yang hadir.
(6) Apabila . . .
(6) Apabila berita acara pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak ditandatangani tanpa adanya alasan dan pengajuan keberatan secara jelas, tidak mengurangi keabsahan berita acara pemilihan.
(7) Berdasarkan berita acara pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), penetapan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota terpilih dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
(8) Berita acara dan/atau Keputusan DPRD Provinsi dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) ditembuskan kepada Menteri untuk pemilihan gubernur dan kepada gubernur untuk pemilihan bupati dan walikota.
(9) Dalam hal terjadi pelanggaran hukum pada proses
Pemilihan, penyelesaianya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
