Pasal 32
BAB 10 — PEMUNGUTAN SUARA, PENGHITUNGAN SUARA, DAN
(1) Penghitungan suara dilakukan oleh Panlih setelah
pemungutan suara dinyatakan selesai.
(2) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi setiap calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dapat menyaksikan secara jelas penghitungan suara.
(3) Calon . . .
(3) Calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota
melalui saksi dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima Panlih, seketika itu juga mengadakan pembetulan penghitungan suara.
Bagian Ketiga Penetapan Hasil Pemilihan
