UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 31
BAB 10 — PEMUNGUTAN SUARA, PENGHITUNGAN SUARA, DAN
(1) Setiap anggota DPRD memberikan suaranya hanya
kepada 1 (satu) calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
(2) Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara berdiri.
Bagian Kedua Penghitungan Suara
