Pasal 30
BAB 10 — PEMUNGUTAN SUARA, PENGHITUNGAN SUARA, DAN
(1) Sebelum pemungutan suara dilaksanakan, setiap
fraksi dan gabungan fraksi menunjuk 1 (satu) orang anggota fraksi dan gabungan fraksi untuk bertindak sebagai saksi, ditetapkan dengan keputusan pimpinan fraksi atau pimpinan gabungan fraksi.
(2) Sebelum pemungutan suara dilaksanakan, calon
perseorangan menunjuk 1 (satu) orang untuk bertindak sebagai saksi yang ditandatangani oleh calon perseorangan.
(3) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) bertugas untuk mengawasi jalannya pemungutan suara dan penghitungan suara.
(4) Fraksi, gabungan fraksi, dan calon perseorangan
menunjuk saksi pengganti dalam hal saksi yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhalangan.
