Pasal 29
BAB 10 — PEMUNGUTAN SUARA, PENGHITUNGAN SUARA, DAN
(1) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Apabila pada pembukaan Rapat Paripurna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum, rapat ditunda paling lama 1 (satu) jam.
(3) Apabila setelah ditunda sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kuorum tetap belum terpenuhi, Rapat Paripurna ditunda lagi untuk paling lama 1 (satu) jam.
(4) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari.
(5) Setelah penundaan paling lama 3 (tiga) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), rapat dilaksanakan kembali sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(6) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
belum terpenuhi, Rapat Paripurna tetap dilaksanakan dengan difasilitasi oleh Menteri.
(7) Tata cara pelaksanaan fasilitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.
