UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 28
BAB 10 — PEMUNGUTAN SUARA, PENGHITUNGAN SUARA, DAN
(1) Pemungutan suara, penghitungan suara, dan
penetapan hasil pemungutan suara dalam Pemilihan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) hari setelah penyampaian visi dan misi.
(3) Masyarakat dapat mengikuti proses pemungutan
suara, penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai tata cara yang diatur dalam tata tertib pemilihan.
