UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 20
BAB 8 — PENETAPAN CALON GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota menetapkan calon dalam Berita Acara Penetapan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
(2) Berdasarkan . . .
(2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota menetapkan paling sedikit 2 (dua) calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dengan Keputusan Panlih DPRD provinsi dan/atau Keputusan Panlih DPRD kabupaten/kota.
(3) Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diumumkan secara terbuka paling lambat 1 (satu) hari setelah penetapan.
