UU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 21
BAB 8 — PENETAPAN CALON GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
(1) Calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang
telah ditetapkan oleh Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2), dilakukan pengundian nomor urut
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
(2) Pengundian nomor urut calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota dilaksanakan Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota yang disaksikan oleh fraksi dan gabungan fraksi serta calon perseorangan.
(3) Nomor urut calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota bersifat tetap dan dijadikan dasar oleh Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota dalam pengadaan surat suara.
