Pasal 19
BAB 7 — PENDAFTARAN CALON GUBERNUR, BUPATI,
(1) Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD
kabupaten/kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota serta melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan menerima masukan dari masyarakat terhadap persyaratan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
(2) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sehari setelah penutupan pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
(3) Untuk calon perseorangan, selain penelitian
persyaratan administrasi, juga dilakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(4) Penelitian persyaratan administrasi dan verifikasi
faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan selama 10 (sepuluh) hari.
(5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberitahukan secara tertulis kepada fraksi, gabungan fraksi, dan calon perseorangan 3 (tiga) hari setelah penelitian selesai.
(6) Apabila calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota dari fraksi, gabungan fraksi dan calon perseorangan belum memenuhi syarat, fraksi, gabungan fraksi, dan calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota paling lama 3 (tiga) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota.
(7) Dalam hal calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota yang diajukan fraksi dan gabungan fraksi berhalangan tetap pada saat pendaftaran sampai dengan penelitian kelengkapan persyaratan, fraksi dan gabungan fraksi diberi kesempatan untuk mengajukan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat
pemberitahuan . . .
pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh Panlih provinsi dan Panlih kabupaten/kota.
(8) Dalam hal calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota dari calon perseorangan berhalangan tetap pada saat pendaftaran sampai dengan penelitian kelengkapan persyaratan, dinyatakan gugur sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
(9) Panlih provinsi dan Panlih kabupaten/kota melakukan
penelitian ulang tentang kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), dan memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lama 14 (empat belas) hari sejak kelengkapan persyaratan diterima sebagaimana dimaksud ayat (5) kepada pimpinan fraksi dan gabungan fraksi yang mengusulkan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
(10) Apabila hasil penelitian kelengkapan persyaratan calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh Panlih provinsi dan Panlih kabupaten/kota, fraksi dan gabungan fraksi mengajukan kembali calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota pengganti yang baru.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian
persyaratan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan DPRD tentang tata tertib pemilihan.
