Pasal 18
BAB 7 — PENDAFTARAN CALON GUBERNUR, BUPATI,
(1) Partai politik, gabungan partai politik, fraksi, dan
gabungan fraksi dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan gubernur, bupati, dan walikota.
(2) Setiap partai politik, gabungan partai politik, fraksi,
dan gabungan fraksi yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima dan tidak dapat mengusung calon gubernur, bupati, dan walikota pada periode berikutnya di daerah yang sama.
(3) Partai politik, gabungan partai politik, fraksi, dan
gabungan fraksi yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan
kepada Panlih dan/atau anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan gubernur, bupati, dan walikota.
(5) Dalam hal calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan gubernur, bupati, dan walikota, calon tersebut dibatalkan pencalonannya dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Dalam hal calon gubernur terpilih, calon bupati
terpilih, dan calon walikota terpilih terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan gubernur, bupati, dan walikota, calon tersebut dibatalkan keterpilihannya dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
