Pasal 17
BAB 7 — PENDAFTARAN CALON GUBERNUR, BUPATI,
(1) Pengumuman pendaftaran calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota dilaksanakan 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota.
(2) Pengumuman pendaftaran calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.
(3) Fraksi . . .
(3) Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(4) Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota hanya dapat mengusulkan satu calon gubernur, satu calon bupati, dan satu calon walikota.
(5) Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota pada saat mendaftarkan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota kepada Panlih Provinsi dan Panlih kabupaten/kota wajib menyerahkan:
- surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan fraksi atau pimpinan gabungan fraksi;
- surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota;
- surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota; dan
- kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(6) Calon perseorangan pada saat mendaftarkan diri
sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota wajib menyerahkan:
- Dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
- surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota;
- surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota; dan
- kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(7) Pendaftaran . . .
(7) Pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) paling lama 14 (empat belas) hari setelah 1 (satu) hari pengumuman pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
