Pasal 10
(1) Pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk
menindaklanjuti dan melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK.
(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap
kementerian negara/lembaga berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian penghargaan dan sanksi kepada kementerian negara/lembaga, termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
(3) Pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk penambahan atau pengurangan anggaran kementerian negara/lembaga pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
(4) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan
monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
