UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 36
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah
menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2012 mengenai:
realisasi pendapatan negara dan hibah;
realisasi belanja negara; dan
realisasi pembiayaan defisit anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling
lambat pada akhir bulan Juli 2012, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
