UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 35
(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-
kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan telah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012, sisa anggaran yang tidak terserap sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2013.
(2) Pengajuan usulan lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Lanjutan (DIPA-L) paling lambat tanggal 31 Januari 2013.
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA–L
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.
