UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 99
BAB 9 — LALU LINTAS
(1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan,
permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.
(2) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
- analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan;
- rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;
- tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; dan
- rencana pemantauan dan evaluasi.
(3) Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan.
